Kode Etik Member Globalinex (PT.Global Lintas Negara)
A. KEANGGOTAAN
Pemohon harus berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan telah memiliki KTP/SIM atau tanda pengenal sah lainnya. Seluruh pendaftaran harus disponsori dari Mitra Bisnis yang resmi.
Pemohon tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga atau nama fiktif untuk pendaftaran keanggotaannya.
Keanggotaan tidak boleh atas nama suatu perusahaan, badan usaha atau kumpulan.
Jika Pemohon Mitra Bisnis bukan penduduk dari Indonesia, maka sebelum menjadi Mitra Bisnis dan atau mensponsori Mitra Bisnis lainnya, yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku pada imigrasi, visa, ketenagakerjaan, pajak serta harus mengetahui dan mematuhi hukum, regulasi, persyaratan dan ketentuan lainnya yang berlaku di Negara Hukum Indonesia.
Masa keanggotaan member berlaku selama satu tahun dan harus di perpanjang lagi. Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Ketentuan Khusus Perpanjangan Keanggotaan
Keangggotaan member bersifat independen sehingga untuk pengembangan bisnisnya diperlukan usaha kreatifitas dan biaya pribadi selaku pengusaha independen.
Dalam hal ini, perusahaan tidak memiliki kewajiban sedikitpun untuk memberikan tunjangan dalam bentuk apapun guna pengembangan usaha member yang bersangkutan.
Adapun dukungan (support) dari perusahaan diberikan bersifat umum sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh member-member lain juga.
B. HAK & KEWAJIBAN
Setiap member berhak mendapatkan komisi dari usahanya sesuai dengan Rencana Pemasaran (marketing plan) Globalinex.
Setiap member berhak mengikuti pelatihan (training) dan seminar yang di selenggarakan olehGlobalinex.
Setiap member wajib menjaga nama baik Globalinex
Setiap member wajib membantu dan membina mitra usaha yang ada di jaringannya.
Globalinex wajib memberikan hak-hak para member sesuai dengan sistem komisi yang tertuang dalam buku panduan Globalinex.
Globalinex berhak mencabut keanggotaan member tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila member terbukti melanggar kode etik dan peraturan Globalinex.
Globalinex berhak menambah, mengurangi, merubah sebagian atau seluruh kode etik dan peraturan Globalinex.
C. LARANGAN
Member dilarang menggunakan identitas palsu seperti dimaksud poin A No. 1
Member dilarang mengajak, mengiming-imingi member lain untuk bergabung ke dalam grupnya dengan janji untuk mendapatkan keuntungan fasilitas dan lain-lain.
Member dilarang memperkenalkan atau menginformasikan bisnis lain selain bisnis Globalinex pada acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh perusahaan Globalinex maupun oleh leader yang mengatasnamakan perusahaan.
Member dilarang melakukan promosi negatif baik itu menyangkut perusahaan, produk, perusahaan maupun manajemen dan keluarganya yang terbukti nyata-nyata dapat menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan.
Member dilarang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dari perusahaan maupun produk dari perusahaan misal melebih-lebihkan khasiat produk yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Member dilarang menjual produk kepada konsumen dengan harga di atas maupun di bawah harga eceran (harga retail) yang telah ditetapkan oleh perusahaan
Member dilarang menggunakan atribut dan identitas perusahaan tanpa seijin perusahaan.
Member dilarang memberikan informasi yang tidak benar.
Member dilarang menjadi bagian dari Manajemen / Pemilik bisnis sejenis dengan perusahaan Globalinex
D. SANKSI
Setiap member yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan Globalinex akan diberi peringatan baik secara lisan / tertulis sampai pada tahap pencabutan keanggotaannya.
Setiap member yang terbukti menimbulkan kerugian bagi Globalinex dan orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
Setiap member yang di cabut keanggotaannya maka seluruh hak-haknya sebagai member di nyatakan hilang dan tidak berlaku lagi.
E. FORCE MAJEURE Apabila terjadi force majeure karena di luar kekuasaan manusia dan kejadian yang luar biasa antara lain peperangan, huru-hara, bencana alam, kebakaran, perubahan kebijakan pemerintah, gangguan teknologi yang di sebabkan faktor eksternal maka segala hal yang diakibatkan kejadian di atas bukan menjadi tanggung jawab Globalinex.
F. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang mungkin timbul akan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka masalah tersebut akan diselesaikan di pengadilan.
Tempat penyelesaian perselisihan memilih tempat kediaman hukum yang tetap yaitu Pengadilan Negeri Bandung.