Kode Etik Member Globalinex
(PT.Global Lintas Negara)
A. KEANGGOTAAN
B. HAK & KEWAJIBAN
C. LARANGAN
D. SANKSI
E. FORCE MAJEURE
Apabila terjadi force majeure karena di luar kekuasaan manusia dan kejadian yang luar biasa antara lain peperangan, huru-hara, bencana alam, kebakaran, perubahan kebijakan pemerintah, gangguan teknologi yang di sebabkan faktor eksternal maka segala hal yang diakibatkan kejadian di atas bukan menjadi tanggung jawab Globalinex.
F. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Pemohon harus berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah dan telah memiliki KTP/SIM atau tanda pengenal sah lainnya. Seluruh pendaftaran harus disponsori dari Mitra Bisnis yang resmi.
- Pemohon tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga atau nama fiktif untuk pendaftaran keanggotaannya.
- Setiap Mitra bisnis wajib memiliki rekening Bank atas nama yang bersangkutan, jika rekening bank tersebut tidak sama dengan identitas Mitra bisnis maka pengiriman bonus/komisi tidak dapat dilakukan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan rekening bank yang tidak sesuai dengan identitas member.
- Setiap Mitra bisnis hanya berhak memiliki 1(satu) hak usaha dengan satu nomor rekening bank atas nama mitra bisnis bersangkutan.
- Satu nomor keanggotaan (ID Member) berlaku hanya untuk seorang Mitra Bisnis secara Individual
- Keanggotaan tidak boleh atas nama suatu perusahaan, badan usaha atau kumpulan.
- Jika pemohon sebagai mitra bisnis bukan penduduk dari Indonesia, maka sebelum menjadi mitra bisnis dan atau mensponsori mitra bisnislainnya, yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku pada imigrasi, visa, ketenagakerjaan, pajak serta harus mengetahui dan mematuhi hukum, regulasi, persyaratan dan ketentuan lainnya yang berlaku di Negara Hukum Indonesia.
- Masa keanggotaan Mitra bisnis berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal registrasi dan dapat di perpanjang untuk tahun-tahun berikutnya. Adapun untuk perpanjangan keanggotaan, member dikenakan biaya perpanjangan keanggotaan sebesar Rp. 100.000,-. Member akan menerima perpanjangan ID Card baru, proteksi Asuransi Jiwa dan biaya Perawatan Dokter baru sebesar nilai tertentu, fasilitas diskon pada beberapa merchant tertentu, informasi-informasi terkait bisnis dan produk perusahaan dalam bentuk bulletin atau leaflet.
- Keangggotaan mitra bisnis bersifat independen sehingga untuk pengembangan bisnisnya diperlukan usaha kreatifitas dan biaya pribadi selaku pengusaha independen.
- Dalam hal ini, Perusahaan tidak memiliki kewajiban sedikit pun untuk memberikan tunjangan dalam bentuk apapun guna pengembangan usaha mitra bisnis yang bersangkutan.
- Adapun dukungan (support) dari Perusahaan diberikan bersifat umum sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh mitra bisnis-mitra bisnis lain juga.
B. HAK & KEWAJIBAN
- Setiap mitra bisnis berhak mendapatkan komisi dari usahanya sesuai dengan Rencana Pemasaran ( Marketing Plan) Perusahaan.
- Setiap mitra bisnis berhak mengikuti program-program bisnis perusahaan dalam rangka percepatan pengembangan usaha mitra bisnis dan perusahaan.
- Setiap mitra bisnis wajib mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah terkait perpajakan.
- Setiap mitra bisnis wajib menjaga nama baik Perusahaan.
- Setiap mitra bisnis wajib membantu dan membina mitra bisnis yang ada di jaringannya dengan cara-cara yang adil dan fair.
- Perusahaan wajib memberikan hak-hak hasil usaha para mitra bisnis sesuai dengan sistem komisi yang tertuang dalam buku panduan perusahaan.
- Perusahaan berhak mencabut keanggotaan mitra bisnis apabila mitra bisnis tersebut terbukti melanggar kode etik dan peraturan Perusahaan, yang secara nyata atau penilaian perusahaan sangat potensial membahayakan kelangsungan hidup perusahaan.
- Perusahaan berhak menambah, mengurangi, merubah sebagian atau seluruh kode etik dan peraturan Perusahaan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Perdagangandan BKPM. Setiap perubahan yang telah disetujui, akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 30 hari kepada mitra bisnis sebelum diberlakukan.
- Setiap Mitra bisnis baru akan memperoleh alat bantu penjualan (starter kit) yang paling sedikit berisikan keterangan tentang barang dan/atau jasa, program pemasaran, kode etik dan/atau peraturan Perusahaan.
- Calon Mitra bisnis berhak atas tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja untuk memutuskan menjadi mitra bisnis atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.
- Mitra bisnis berhak mengembalikan barang dan/atau jasa dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja, apabila ternyata barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Perusahaan wajib membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alatbantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra bisnis ke Perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaatyang telah diterima oleh Mitra bisnis berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila Mitra bisnis mengundurkan diri atau berhenti sebagai mitra bisnis perusahaan. Apabila keanggotaan mitra bisnis berhenti karena dicabut hak keanggotaannya terkait dengan pelanggaran Kode Etik Perusahaan seperti dimaksud poin B. nomor 6 diatas, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban memenuhi ketentuan pembelian kembali dimaksud.
- Mitra bisnis berhak untuk mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugianakibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
- Mitra bisnis berhak atas kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
- Mitra bisnis berhak untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan dari Perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para mitra bisnis agar bertindak dengan benar, jujur dan berbertanggung jawab; untuk kepentingan tersebut perusahaan menyiapkan lembaga khusus untuk itu.
- Setiap mitra bisnis berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa milik Perusahaan.
- Mitra bisnis karena suatu sebab dapat mewariskan hak bisnisnya kepada salah satu keluarga terdekat yaitu istri atau anak yang bersangkutan yang identitasnya telah dinyatakan pada saat mitra bisnis melakukan registrasi awal keanggotaan dan tercatat pada data base perusahaan.
C. LARANGAN
- Mitra bisnis dilarang menggunakan identitas palsu seperti dimaksud poin A No. 1
- Mitra bisnis dilarang mengajak, mengiming-imingi mitra bisnis lain untuk bergabung kedalam grupnya dengan janji untuk mendapatkan keuntungan fasilitas dan lain-lain.
- Mitra bisnis dilarang memperkenalkan atau menginformasikan bisnis lain selain bisnis Perusahaan pada acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh Perusahaan maupun oleh leader yang mengatas namakan Perusahaan.
- Mitra bisnis dilarang melakukan promosi negative baik itu menyangkut Perusahaan, produk, maupun manajemen dan keluarganya yang terbukti nyata-nyata dapat menjatuhkan nama baik dan kredibilitas Perusahaan.
- Mitra bisnis dilarang menyampaikan atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dari Perusahaan maupun produk dari Perusahaan misalnya melebih-lebihkan khasiat produk yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
- Mitra bisnis dilarang menjual produk kepada konsumen dengan harga di atas maupun di bawah harga eceran (harga retail) yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Mitra bisnis dilarang menggunakan atribut dan identitas Perusahaan tanpa seizin Perusahaan.
- Mitra bisnis dilarang membangun sistem bisnis lain didalam sistem bisnis perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun permasalahan bisnis yang timbul akibat adanya pembangunan sistem bisnis lain didalam sistem bisnis perusahaan.
- Mitra bisnis dilarang memberikan informasi yang tidak benar tentang perusahaan dan bisnisnya.
- Mitra bisnis, dengan cara-cara tertentu dilarang berpindah posisi pada pohon jaringan perusahaan, misalnya karena alasan ketidak nyamanan dalam kelompoknya ataupun karena alasan lainnya. Jika mitra bisnis karena suatu sebab tertentu terpaksa pindah pohon jaringan, maka yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan permohonan berhentisebagai mitra bisnis kepada perusahaanyang diketahui oleh sponsor yang bersangkutan. Untuk dapat mengajukan lagi sebagai mitra bisnis baru, dapat dilakukan minimal dalam 30 hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan berhenti sebagai mitra perusahaan yang sebelumnya.
- Mitra bisnis, dengan cara-cara tertentu dilarang memindah-mindahkan posisi mitra bisnis dalam grupnya ataupun grup mitra bisnis lainnya kedalam pohon jaringannya dengan iming-iming keuntungan tertentu.
- Mitra bisnis dilarang menjadi bagian dari Manajemen / Pemilik bisnis sejenis dengan Perusahaan, termasuk menjadi agen/stokis perusahaan sejenis lainnya sementara yang bersangkutan juga adalah tercatat sebagai agen/stokis Perusahaan.
- Hak bisnis keanggotaan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apapun, terkecuali terkait dengan Poin B. 17, yaitu perihal pewarisan.
D. SANKSI
- Setiap mitra bisnis yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan Globalinex akan diberi peringatan baik secara lisan / tertulis sampai pada tahap pencabutan keanggotaannya.
- Setiap mitra bisnis yang terbukti menimbulkan kerugian bagi Globalinex dan orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
- Setiap mitra bisnis yang di cabut keanggotaannya maka seluruh hak-haknya sebagai mitra bisnis di nyatakan hilang dan tidak berlaku lagi.
E. FORCE MAJEURE
Apabila terjadi force majeure karena di luar kekuasaan manusia dan kejadian yang luar biasa antara lain peperangan, huru-hara, bencana alam, kebakaran, perubahan kebijakan pemerintah, gangguan teknologi yang di sebabkan faktor eksternal maka segala hal yang diakibatkan kejadian di atas bukan menjadi tanggung jawab Globalinex.
F. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Segala perselisihan yang mungkin timbul akan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat.
- Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka masalah tersebut akan diselesaikan di pengadilan.
- Tempat penyelesaian perselisihan memilih tempat kediaman hukum yang tetap yaitu Pengadilan Negeri Bandung.